Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel Online Di Desa Tandun – Efek jera belum dirasakan oleh masyarakat daerah setelah tersiar banyak berita terkait penangkapan pelaku judi online. Berita seakan tidak mengurungkan niat oknum pelaku. Malah, jumlahnya kian menambah hingga berita penangkapan selalu bermunculan setiap harinya. Kini, seorang pria di Desa Tandun tertangkap atas dugaan melakukan judi online jenis togel (toto gelap).
Juru Tulis Judi Togel Ditangkap di Warung Miliknya
Pada hari Sabtu, 14 November 2020, tepatnya pukul 02.00 WIB, pihak Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus seorang pria yang dicurigai menjadi sindikat permainan judi online jenis togel (toto gelap). Pelaku berinisial FS alias Doly (36) ditangkap di sebuah warung yang terletak di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau.
Penagkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat tentang perjudian online jenis Togel yang sering terjadi di Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskkrim Rohul, AKP Rainly L, SIK melakukan investigasi lebih lanjut bersama Tim Opsnal dengan mendatangi langsung lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat.
Ketika berada di lokasi, pelaku yang merupakan seorang juru tulis dari judi togel tersebut sedang berada di warung miliknya ketika merekap togel. Kapolres Rohul, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Paur Humas IPDA, Totok Nurdianto SH, menyampaikan bahwa pelaku merupakan seorang warga Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun Kabupaten Rohul.
Pelaku Sudah Beraktivitas Judi Online Selama Tiga Bulan Lamanya
Setelah melakukan proses investigasi, terungkap fakta bahwa FS alias Doly telah aktif di dunia judi online jenis togel ini selama tiga bulan. Hal ini semakin menguatkan laporan dari masyarakat seorang pria yang seringkali kedapatan sedang merekap atau menulis judo togel di dalam warung. Dengan demikian, kasus ini dapat segera diproses secara hukum sebagai bentuk tindak lanjut penangkapan pelaku.
Paur Humas IPDA, Totok Nurdianto SH, mengungkapkan, ketika melakukan proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu buah pena, dua buah kartu ATM BRI, uang tunai dengan nominal Rp 80.000, satu buah buku tulis, dan satu buah telepon genggam merk Oppo. Kemudian, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Rohul.
Setelah pihak Polres Rohul berhasil melakukan penangkapan pelaku bersama dengan barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan judi online, Polres Rohul akan membawa kasus ini agar segera ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan aturan yang berlaku, akan ada sanksi ancaman pidana bagi pelaku berupa hukuman penjara yang besarannya masih belum diketahui.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar segera berhenti melakukan judi, baik judi konvensional maupun judi online, dalam bentuk apapun. Selain merugikan diri sendiri dan orang lain, akan ada hukuman penjara yang harus diterima oleh para pelaku.